Layanan Publik
Informasi persyaratan dan alur pelayanan administrasi kelurahan
ADMINISTRASI
Daftar Layanan
Persyaratan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW
Alur Pelayanan
1. Mengambil formulir di kantor kelurahan
2. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Verifikasi oleh petugas kelurahan
4. Penandatanganan oleh Lurah
5. Surat siap diambil
Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja
Persyaratan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW
Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
Alur Pelayanan
1. Mengambil formulir di kantor kelurahan
2. Mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Verifikasi oleh petugas kelurahan
4. Penandatanganan oleh Lurah
5. Surat siap dibawa ke Disdukcapil
Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja
Persyaratan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW
Foto rumah dari depan dan samping
Alur Pelayanan
1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor kelurahan
2. Verifikasi berkas oleh petugas
3. Survei lapangan jika diperlukan
4. Penandatanganan oleh Lurah
5. SKTM siap diambil
Estimasi Waktu: 1-2 Hari Kerja
Persyaratan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW
Alur Pelayanan
1. Membawa persyaratan ke kantor kelurahan
2. Verifikasi oleh petugas pelayanan
3. Penandatanganan oleh Lurah
4. Surat pengantar siap dibawa ke Polsek
Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja
Persyaratan
Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat pengantar dari RT/RW
Foto tempat usaha
Alur Pelayanan
1. Mengisi formulir permohonan SKU
2. Melampirkan semua dokumen persyaratan
3. Pemeriksaan berkas oleh petugas kelurahan
4. Penandatanganan oleh Lurah
5. SKU dapat diambil
Estimasi Waktu: 1 Hari Kerja